Sahabat bloggers, tahukah kalian bagaimana tanggung jawab seorang suami saat ijab qabul terucap..
”Saya terima nikahnya si.... binti si.... dengan mas kawinnya.....di bayar tunai....”.
Singkat, padat dan jelas.Tapi tahukah kalian makna “perjanjian atau ikrar” tersebut?
Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat?